Tampilkan di aplikasi

Residivis Maling di Toko Bangunan

Sumatera Ekspres - Edisi 15 Juli 2019

Sumatera Ekspres - Edisi 15 Juli 2019
PRABUMULIH - Ada-ada saja yang dilakukan Cecep Fitri Kurniawan (34). Bukannya kapok setelah menjalani hu- kuman 1 tahun 3 bulan dibalik jeruji besi karena kasus narkotika pada 2013, kini dia kembali berulah dengan melakukan pencurian di toko bangunan.

Warga Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, harus mengulangi hari-harinya dibalik jeruji besi setelah diamankan Tim Buser Polsek Prabumulih Timur, Sabtu (13/7) malam. Pelaku diamankan atas laporan korbannya Hendra Togi Manalu (32), warga Jalan ...
Baca artikel selengkapnya di edisi 15 Juli 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 15 Juli 2019
DOR

Artikel DOR lainnya