Tampilkan di aplikasi

Takut kalau Tarik Pajak, Pembeli Berkurang

Sumatera Ekspres - Edisi 17 Juli 2019

Restoran atau toko pempek yang menolak dipasang e-Tax akan disanksi. Diawali dengan pemberian surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3.

Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang memastikan, tiga hari setelah SP3 diberikan, pihaknya akan menyegel tempat usaha itu.

Tercatat, saat ini sudah ada satu restoran pempek yang dilayangkan SP 2. “Kalau sudah SP3, terpaksa akan kami segel setelah tiga hari kemudian. Tidak boleh operasional dulu,” beber Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin, kemarin.

Diungkap,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 17 Juli 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 17 Juli 2019
Metropolis

Artikel Metropolis lainnya