Tampilkan di aplikasi

Steve Emmanuel Dijatuhi 9 Tahun Bui

Sumatera Ekspres - Edisi 17 Juli 2019

Sumatera Ekspres - Edisi 17 Juli 2019
Aktor Steve Emmanuel akhirnya divonis 9 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Erwin Djong dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7).

“Majelis hakim menyatakan terdakwa bernama Chevas Emmanuel alias Steve terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram. Dengan semua pertimbangan yang ada, kami memutuskan menjatuhkan vonis pidana sembilan tahun penjara dan denda satu miliar rupiah pada Steve,” kata hakim ketua Erwin Djong.

Pihak majelis...
Baca artikel selengkapnya di edisi 17 Juli 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 17 Juli 2019
Gaya Hidup

Artikel Gaya Hidup lainnya