Tampilkan di aplikasi

Melintas Dipungut Rp50 Ribu

Sumatera Ekspres - Edisi 17 Juli 2019

BANYUASIN – Dugaan pungutan liar (pungli) dialami pengguna jalan di kawasan PT Mar, tepatnya di Jalan Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh menuju Pulau Rimau. Bagi pengguna jalan roda empat dipungut Rp50 ribu jika akan melintasi jalan tersebut. Jika uang tidak diberikan oknum tersebut mengancam akan menutup jalan dengan cara portal. Kendaraan pun tak bisa melintas. ‘’Adanya pungli ini sangat mengganggu para pengguna jalan,” kata R,  warga Lubuk Lancang. 

Padahal akses jalan yang dilalui para...
Baca artikel selengkapnya di edisi 17 Juli 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 17 Juli 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya