Tampilkan di aplikasi

Ilegal, Ternak Babi Ditutup

Sumatera Ekspres - Edisi 2 Agustus 2019

BANYUASIN - Usaha ternak babi di RT 24/RW 03 Dusun Suka Makmur, Kelurahan Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, akan ditutup.  Penutupan ini dilakukan karena tak memiki izin usaha (ilegal), berdasarkan Perda No.5 Tahun 2012 tentang Perizinan.

Kepala Satuan Pol PP, Damkar dan Penyelamat Banyuasin Drs Indra Hadi, MSi mengaku, sudah melakukan sidak ke tempat usaha ternak babi itu. “Ternyata usaha ternak babi itu ilegal,” kata Indra didampingi Aziz Tamrin, Kabid Perda.

Dalam sidak yang...
Baca artikel selengkapnya di edisi 2 Agustus 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 2 Agustus 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya