Tampilkan di aplikasi

Sidang kasus dugaan kepemilikan 19 butir pil ekstasi dengan terdakwa Masagus Ahadi (23) kembali dilakukan. Agendanya, pembacaan replik oleh JPU terhadap nota pembelaan yang dilakukan penasihat hukum terdakwa di PN Kayuagung.

Jaksa Penuntut Umum, Juni Hefriady mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan BAP dakwaan yang didakwakan JPU sudah sesuai dengan fakta.

Penasihat hukum terdakwa,  A Rahman SH  menolak  seluruh dakwaan JPU terhadap kliennya.” Semua keterangan yang diberikan saksi itu fitnah,” tegasnya.

Dia juga membawa alat bukti...
Baca artikel selengkapnya di edisi 2 Agustus 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 2 Agustus 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya