Tampilkan di aplikasi

Penyidik Yakin Sesuai Prosedur

Sumatera Ekspres - Edisi 2 Agustus 2019

PALEMBANG - Kuasa hukum termohon Kapolresta Palembang dari bidang hukum (Bidkum) Polda Sumsel, AKBP Parlindungan Lubis SH MH bersikukuh penyelidikan yang dilakukan penyidik sesuai prosedur yang berlaku. Ini ditegaskannya dalam sidang lanjutan gugatan pra-peradilan atas penetapan status tersangka Obby Frisman Arkataku (24) di PN Klas IA Palembang, kemarin (1/8).

“Sesuai dengan pasal yang disangkakan terhadap pemohon, melanggar Pasal 80 Ayat 3 UU No 16/2017 sebagai pengganti UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Proses selama penyelidikan hingga...
Baca artikel selengkapnya di edisi 2 Agustus 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 2 Agustus 2019
DOR

Artikel DOR lainnya