Tampilkan di aplikasi

Marah Usai Dengar Vera Ngaku Berbadan Dua

Sumatera Ekspres - Edisi 2 Agustus 2019

Sumatera Ekspres - Edisi 2 Agustus 2019
PALEMBANG - Pengadilan Militer (Dilmil) I-04 Palembang gelar sidang perdana terdakwa Prada Deri Pratama atas pembunuhan korban, Vera Oktavia. Saat melakukan aksinya, Prada DP tercatat bertugas di Rindam II Sriwijaya.

Dalam dakwaan primer Oditur Militer, Prada DP melanggar pasal 340 KUHP dan dakwaan subsider, terdakwa dijerat pasal 338 KUHP.

“Hasil analisis, kajian, dan pemeriksaan, pelaku terbukti habisi nyawa korban. Kami sependapat dengan penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana yakni 340 KUHP dalam dakwaan primer. Sedangkan dakwaan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 2 Agustus 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 2 Agustus 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya