Tampilkan di aplikasi

Paspor Hilang Kena Denda Rp1 Juta

Sumatera Ekspres - Edisi 9 Agustus 2019

Peringatan bagi warga untuk menjaga paspor miliknya. Karena kalau sampai hilang, si empunya paspor akan didenda Rp1 juta. Denda itu akan dikenakan ke pemilik paspor pada saat melapor untuk penggantian ataupun juga perpanjangan.

“ Iya mas, ini sudah mulai kita terapkan di seluruh Indonesia tidak terkecuali di Kota Palembang,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Hasrullah melalui Kasi Lantaskim, Triman di ruang kerjanya, kemarin.

Bahkan diakui Triman, kebijakan tersebut diambil agar pemilik paspor...
Baca artikel selengkapnya di edisi 9 Agustus 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 9 Agustus 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya