Tampilkan di aplikasi

8 Ekor Kukang dalam Karung

Sumatera Ekspres - Edisi 9 Agustus 2019

Sumatera Ekspres - Edisi 9 Agustus 2019
PALEMBANG - Berhati-hatilah memperjualbelikan hewan yang dilindungi karena bisa seperti nasib Santi (39). Karena, warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Rabu (7/8), sore karena menjual 8 ekor kukang (nycticebus coucang).

Dalam sidang perdana yang dipimpin majelis hakim Abu Hanifah SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selly Agustina mendakwa Santi (39), melakukan kegiatan perdagangan satwa dilindungi di wilayah Palembang. Karena itu, terdakwa melanggar Pasal...
Baca artikel selengkapnya di edisi 9 Agustus 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 9 Agustus 2019
DOR

Artikel DOR lainnya