Tampilkan di aplikasi

Ungkapan haji mabrur sudah sangat akrab di setiap kaum muslimin, khususnya para jemaah haji. Dalam kaca mata Fiqh, hasil pelaksanaan ibadah haji ternagi menjadi tiga, yaitu mardud (hajinya ditolak), maqbul (hajinya diterima), dan mabrur (hajinya diterima dan menghadirkan kebaikan).

Dua istilah haji yang memiliki perbedaan sangat besar, akan tetapi pada praktiknya sangat sering dipahami sama, yaitu, pertama haji maqbul, kedua, haji mabrur. Perbedaan keduanya adalah sebagai berikut, haji maqbul adalah haji yang diterima karena telah...
Baca artikel selengkapnya di edisi 9 Agustus 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 9 Agustus 2019
Opini

Artikel Opini lainnya