Tampilkan di aplikasi

Putusan Berdiri Sendiri, Tidak Saling Terikat

Sumatera Ekspres - Edisi 9 Agustus 2019

Sumatera Ekspres - Edisi 9 Agustus 2019
Komisioner KPU Provinsi Sumsel dan KPU Kabupaten OKI, didudukkan sebagai teradu dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kemarin (8/8). Komisioner KPU OKI, di sidang atas nomor perkara 169-PKE-DKPP/VII/2019 dengan Pengadu Hilmin, atas dugaan mengubah data pengguna hak pilih dalam sertifikat model DB1.

Untuk komisioner KPU sumsel, disidang dengan perkara nomor 170-PKE-DKPP/VII/2019, dengan Pengadu Wisnu Ardiyanto. Soal KPU Sumsel mengambil alih penghitungan suara pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten Empat Lawang.

Ketua Majelis Sidang...
Baca artikel selengkapnya di edisi 9 Agustus 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 9 Agustus 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya