Tampilkan di aplikasi

Anak Saya Tidak Bersalah

Sumatera Ekspres - Edisi 9 Agustus 2019

Sumatera Ekspres - Edisi 9 Agustus 2019
PALEMBANG - Obby Frisman Arkataku (24) tetap menyandang status tersangka kasus tewasnya korban Delwyn Berli Juliandro (14). Hakim tunggal Pengadil-an Negeri (PN) Klas 1 Palembang, Yosdi SH yang memimpin jalannya persidangan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Obby Frisman Arkataku, kemarin (8/8).

“Menolak seluruh gugatan yang diajukan pemohon terhadap pemohon. Selain itu tetap melanjutkan proses hukum yang menjerat pemohon yang dilanjutkan penyidik, yakni Polresta Palembang,” kata hakim tunggal Yosdi SH sambil mengetuk palunya....
Baca artikel selengkapnya di edisi 9 Agustus 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 9 Agustus 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya