Tampilkan di aplikasi

Desak Hentikan Pajak, Minta Revisi Perda

Sumatera Ekspres - Edisi 12 Agustus 2019

PALEMBANG - Pengenaan pajak daerah 10 persen dan pemasangan e-Tax yang kian masif menuai protes sejumlah pedagang kuliner di Metropolis. Mereka resah karena aksi itu tanpa sosialisasi, sementara batas kena pajak juga belum jelas karena dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2018 itu minimal omzet Rp3 juta sebulan.

Humas Asosiasi Pempek, Jimmy mengatakan aturan pengenaan pajak dan pemasangan e-Tax

terlalu dipaksakan dan sangat rancu, juga tanpa komunikasi dengan pedagang. “Awalnya yang kena pedagang beromzet...
Baca artikel selengkapnya di edisi 12 Agustus 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 12 Agustus 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya