Tampilkan di aplikasi

Kembalikan Uang, Tetap Jadi Pesakitan

Sumatera Ekspres - Edisi 13 Agustus 2019

PALEMBANG - Empat terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gerbang (tapal) batas antara Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Ilir (OI) menjalani sidang perdana di PN Klas IA Palembang, kemarin (12/8). Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp505 juta dari pagu anggaran Rp1,5 miliar.

Keempat terdakwa yakni Khairul Rizal ST MT, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta tiga terdakwa lain dari pihak ketiga, yaitu Ichsan Pahlevi SE, Asmol Hakim ST, dan Ahmat Thoha SE. Dalam...
Baca artikel selengkapnya di edisi 13 Agustus 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 13 Agustus 2019
DOR

Artikel DOR lainnya