Tampilkan di aplikasi

Eks Napikor Boleh Pilkada

Sumatera Ekspres - Edisi 21 November 2019

JAKARTA - Komisi Pemihan Umum (KPU) optimistis DPR RI dapat memasukkan aturan larangan mantan koruptor untuk ikut pilkada dalam poin revisi UU. Sehingga Peraturan KPU (PKPU) yang bakal dibuat tidak lagi digugat. Sementara DPR RI memutuskan akan memasukkan agenda revisi UU pada Januari 2020 mendatang.

Artinya, Pilkada 2020 tetap menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016. Dimana mantan napi korupsi (napikor) boleh ikut dalam pilkada. Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan perdebatan yang selama ini terjadi bukan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 21 November 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 21 November 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya