Tampilkan di aplikasi

Keluarkan Edaran Wajib Buat Embung

Sumatera Ekspres - Edisi 3 Desember 2019

SUMSEL – Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada 2020 tetap menjadi agenda penting bagi beberapa Pemda di Sumsel. Seperti Pemkab OKI yang sudah membuat surat edaran bagi pihak perusahaan  selain kewajiban disamping mmemliahra hutan dibawa konsesi dan non konsesi harus menjafi tanggung jawab perusahaaan. “ Ketika terjadi kebakaran  hutan diluar konsesi berarti fungsi corporate  social responcibility perusahaan tidak berjalan,” kata Sekretaris  Dearah OKI,  H Husin SPd MM, kemarin.

Dalam edaran tersebut, Pemkab OKI mewajibkan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 3 Desember 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 3 Desember 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya