Tampilkan di aplikasi

KPK Pasrah eks Koruptor Ikut Pilkada

Sumatera Ekspres - Edisi 9 Desember 2019

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasrah terkait aturan mantan terpidana korupsi atau bekas koruptor mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Per-aturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) teranyar memperbolehkan mantan koruptor ikut pilkada.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mulanya mempertanyakan kandidat yang lebih baik ketimbang mantan koruptor. Saut menyebut, KPK tak bisa menentang hal tersebut lantaran dasar hukum pencalonan eks narapidana koruptor dalam pilkada telah dikeluarkan. “Apa memang gak ada yang lain...
Baca artikel selengkapnya di edisi 9 Desember 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 9 Desember 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya