Tampilkan di aplikasi

BPJS Naik, Anggarkan Rp11 Milyar

Sumatera Ekspres - Edisi 9 Desember 2019

EMPAT LAWANG - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ternyata sudah berlaku sejak 1 Agustus 2019. Hal itu tertuang dalam Perpres 75 tahun 2019 tentang perubahan Perpres 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Kenaikan ini berpengaruh terhadap iuran peserta BPJS warga yang dibantu Pemkab Empat Lawang.

‘’Kenaikan iuran BPJS sudah terjadi sejak 1 Agustus. Untuk kelas 3 iurannya Rp23 ribu naik Rp42 ribu. Ada selisih Rp19 ribu, sementara waktu terhitung sejak Agustus hingga Desember selisih bayarnya ditanggung...
Baca artikel selengkapnya di edisi 9 Desember 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 9 Desember 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya