Tampilkan di aplikasi

Pangkas Birokrasi, Terapkan Online

Sumatera Ekspres - Edisi 13 Desember 2019

BATURAJA – Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) OKU menerapkan sistem pelayanan elektronik secara online. Pelayanan ini memungkinkan berkurangnya tatap muka secara langsung dari pemohon kepada PTSP. ‘’Ini untuk mempermudah akses layanan publik untuk mengurus perizinan dan non perizinan,” kata Kepala Dinas PTSP, Hakim Makmun, saat launching e-PTSP dan Online Single Subsmission (OSS) di Pemkab OKU, Kamis (12/12).

Dikatakan, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan lebih mudah, cepat, tepat dan akuntabel. ‘’PTSP OKU memiliki sebanyak 39 jenis,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 13 Desember 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 13 Desember 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya