Tampilkan di aplikasi

Tanda Tangani PKWT, Pekerja Di-PHK

Sumatera Ekspres - Edisi 14 Agustus 2019

Puluhan pekerja PT Dandy Marker Indah Lestari (DMIL) diputus kontrak kerja sepihak. Ini setelah pekerja menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Tak terima dengan tindakan perusahaan, para pekerja mengadukan nasibnya ke Bupati Muratara. ‘’Kita mengadu ke Pemerintah Muratara, untuk meminta keadilan agar kami bekerja tidak diintimidasi dan ditindas pihak perusahaan,” kata Hendri Johan, pekerja.

Dikatakan, kekecewaan pekerja ke perusahaan setelah sejumlah pekerja menandatangani PKWT. Seharusnya setelah perjanjian itu mereka dipekerjakan namun justru 30 pegawai yang...
Baca artikel selengkapnya di edisi 14 Agustus 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 14 Agustus 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya