Tampilkan di aplikasi

Keluarga Danai Kaburnya Prada DP

Sumatera Ekspres - Edisi 14 Agustus 2019

Sumatera Ekspres - Edisi 14 Agustus 2019
PALEMBANG – Prada Deri Pramana (DP), akhirnya dijatuhi hukuman atas sangkaan kaburnya siswa Dikjur Tamtama Infanteri tersebut dari Dodiklatpur Rindam II/Sriwijaya, Baturaja. Dia divonis pidana penjara selama 3 bulan, karena melanggar Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 87 KUHP Militer," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-04 Palembang, Letkol CHK Muhamad Kazim SH, membacakan putusan kasus desersi tersebut,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 14 Agustus 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 14 Agustus 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya