Tampilkan di aplikasi

Pemerintah Pangkas Tarif Pajak

Sumatera Ekspres - Edisi 24 Agustus 2019

JAKARTA - Pemerintah resmi memangkas tarif pajak penghasilan yang diterima investor atas bunga surat utang dari dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE) dan kontrak investasi kolektif-efek beragun aset (KIK-EBA). Di lain sisi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melontarkan sindirian mengenai tingginya komisi (fee) yang dipungut perbankan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, nilai pemangkasan sebesar 15 persen ke lima persen hingga 2020, dan 10 persen mulai 2021 dan seterusnya.

Dan,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 24 Agustus 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 24 Agustus 2019
Ekonomi

Artikel Ekonomi lainnya