Tampilkan di aplikasi

Akibat Korupsi, Disanksi Pemecatan

Sumatera Ekspres - Edisi 15 Agustus 2019

EMPAT LAWANG - Tujuh PNS Pemkab Empat Lawang disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Mereka terlibat kasus korupsi yang putusannya sudah mempunyai hukum tetap atau inkracht.

Sanksi PTDH bagi PNS terlibat kasus korupsi ini, dasarnya dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). ‘’Tujuh PNS tersebut sudah ada SK PDTH-nya,’’ ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Empat Lawang,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 15 Agustus 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 15 Agustus 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya