Tampilkan di aplikasi

Pra-Peradilan Dikabulkan, Kamel Segera Bebas

Sumatera Ekspres - Edisi 15 Agustus 2019

Sumatera Ekspres - Edisi 15 Agustus 2019
PALEMBANG - Kamel bin Muhammad, staf legal PT Thamrin Group Palembang, segera menghirup udara bebas. Pasalnya, hakim tunggal PN Palembang Toch Simanjuntak SH MH mengabulkan gugatan pra-peradilan atas penahanan terhadap dirinya oleh anggota Ditreskrimum Polda Sumsel, kemarin (14/8).

“Menyatakan mengabulkan sebagian gugatan pemohon dan memerintahkan termohon untuk menghentikan segala pro- ses penyidikan terhadap pemohon, dengan menerbitkan surat perintah pemberhentian penyidikan,” ucap Toch saat membacakan amar putusannya di persidangan, kemarin (14/8). Selain itu, termohon juga diperintahkan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 15 Agustus 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 15 Agustus 2019
DOR

Artikel DOR lainnya