Tampilkan di aplikasi

Mengaku Tertekan, PSL Minta Diganti PSU

Sumatera Ekspres - Edisi 17 Agustus 2019

PALEMBANG - Komisioner KPU Kota Palembang non-aktif, disidang kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kemarin (16/8). Sebagai pihak Teradu, Ketua KPU Kota Palembang non-aktif H Eftiyani SH, menguak fakta baru yang sebelumnya tidak pernah diungkapkannya pada sidang dugaan tindak pidana pemilu di PN Palembang Klas 1A Khusus.

Eftiyani menguraikan, pasca pencoblosan Pemilu 2019, pihaknya mendapat rekomendasi dari Bawaslu Kota Palembang agar dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). Saat pihaknya tengah memproses validasi dan verifikasi...
Baca artikel selengkapnya di edisi 17 Agustus 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 17 Agustus 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya