Tampilkan di aplikasi

Bawa Pisau di Pinggang, Rizky Terancam 10 Tahun Bui

Sumatera Ekspres - Edisi 7 Desember 2021

PALEMBANG - Terdakwa Moh Rizky Yonandar terancam dihukum 10 tahun bui. Lantaran kedapatan membawa sajam di pinggang saat asik menikmati miras dengan pacarnya.

Rizky menjalani sidang perdananya atas kasus kepemilikan senjata tajam yang digelar di PN Palembang kelas I A Khusus, Senin (6/12) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Palembang Tommy Harizon SH.

Sidang diketuai oleh Efrata SH MH. Sebelumnya ketua Majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk menunjuk penasihat hukum. ebelum mulai terdakwa mau didampingi...
Baca artikel selengkapnya di edisi 7 Desember 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 7 Desember 2021
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya