Tampilkan di aplikasi

Aparatur Desa Dapat Gaji Tetap

Sumatera Ekspres - Edisi 20 Agustus 2019

PALEMBANG - Aparatur desa bakal diberikan gaji melalui APBN. Penyaluran dananya melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dari pos Dana Alokasi Umum (DAU). Perangkat yang diberikan penghasilantetap (siltap) atau gaji seperti kepala seksi dan perangkat desa lainnya yang selama ini hanya mendapat gaji sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah. Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kantor Perwakilan (Kanwil) Sumsel, Tauhid, mengatakan, pemberian gaji kepada aparatur desa itu dimaksudkan untuk penguatan kapasitas.

Baik untuk perangkat desa maupun tenaga pendamping...
Baca artikel selengkapnya di edisi 20 Agustus 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 20 Agustus 2019
Metropolis

Artikel Metropolis lainnya