Tampilkan di aplikasi

Wajib Naik Angkutan Umum

Sumatera Ekspres - Edisi 20 Agustus 2019

Setelah sempat molor beberapa kali dari jadwal, akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang segera menerapkan wajib naik angkutan umum bagi semua ASN (aparatur sipil negara).

Berlakunya mulai pekan depan. Sesuai dengan surat edaran (SE), mulai Selasa depan, maka semua ASN dan pegawai harus berangkat kerja menggunakan transportasi umum. Baik itu LRT, bus ataupun angkutan massal lainnya yang dijadwalkan secara berkala. Sehingga setiap harinya ada organisasi perangkat daerah (OPD) ataupun instansi yang pegawainya dapat giliran.

Sebelum pemberlakukan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 20 Agustus 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 20 Agustus 2019
Metropolis

Artikel Metropolis lainnya