Tampilkan di aplikasi

Perawat Bisa Praktik Mandiri

Sumatera Ekspres - Edisi 20 Agustus 2019

Perawat merupakan pekerjaan yang spesifik. Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, perawat boleh membuka praktik mandiri. Dalam praktik keperawatan, ada beberapa tempat yang diperbolehkan. Yakni di fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit, kemudian tempat fasilitas kesehatan mandiri atau tempat praktik mandiri.

“Tidak hanya itu, perawat juga punya peluang tempat praktik di rumah pasien (home care), panti jompo, panti sosial, sekolah dan perusahaan,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP)...
Baca artikel selengkapnya di edisi 20 Agustus 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 20 Agustus 2019
Metropolis

Artikel Metropolis lainnya