Tampilkan di aplikasi

Dicecar Pertanggungjawaban, Akui Lalai

Sumatera Ekspres - Edisi 20 Agustus 2019

PALEMBANG - Sebanyak tujuh saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan tugu batas Palembang-Ogan Ilir senilai Rp1,5 miliar tahun 2013 di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kemarin (19/8). Salah satu saksi adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Cipta Karya (PUCK) dan Perumahan Kota Palembang, Dr Ana Heriyana ST MT.

Setelah sidang dibuka, Ana langsung dicecar pertanyaan oleh majelis hakim yang dipimpin Kamaludin SH MH. Namun, mantan kadis PUCK dan Perumahan ini mengaku tidak tahu. Meskipun terdapat...
Baca artikel selengkapnya di edisi 20 Agustus 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 20 Agustus 2019
DOR

Artikel DOR lainnya