Tampilkan di aplikasi

Sabu dan Sitaan Tanaman Ganja Dimusnahkan

Sumatera Ekspres - Edisi 21 Agustus 2019

SUMSEL - Polres Mura pemusnahan barang bukti (BB) sabu 650 gram dan 270 batang tanaman ganja. Pemusnahan tersebut dilakukan kemarin (20/8) di halaman Mapolres Mura. BB sabu dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan BB tanaman ganja dibakar.

“Untuk BB sabu, ada tiga tersangka diamankan. Yakni Muhamad Dubes, Shodiq Tyandi, dan M Dahlan hasil tangkapan kurun waktu dua minggu,” kata Kasat Narkoba Polres Mura AKP Haerudin, kemarin. Dika- takannya, BB 270 batang tanaman ganja merupakan sisa dari...
Baca artikel selengkapnya di edisi 21 Agustus 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 21 Agustus 2019
DOR

Artikel DOR lainnya