Tampilkan di aplikasi

SEPTEMBER 2019 ini akan menjadi tonggak sejarah bagi industri halal Indonesia. Sebab, saat dirilis pada September 2014, Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mengamanatkan bahwa lima tahun setelah diundangkan, UU tersebut harus diberlakukan. Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) merencanakan sertifikasi halal mulai 17 Oktober nanti.

Meski bulan ini adalah deadline pelaksanaan UU JPH dan sudah dicanangkan sertifikasi mulai 17 Oktober nanti, masih banyak pekerjaan rumah bagi pemerintah. Setidaknya ada empat hal yang harus dipersiapkan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 6 September 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 6 September 2019
Opini

Artikel Opini lainnya