Tampilkan di aplikasi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Empat Lawang telah menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). ‘’Surat edaran mengenai KIA tinggal menunggu tandatangan bupati H Joncik Muhammad,’’ ujar Kepala Disdukcapil Empat Lawang, Peterson Okki Bial.

Syarat pembuatan KIA yakni menyertakan pas foto 3x4 dengan background sesuai tahun kelahiran, fotokopi KTP dan KK orangtua dan formulir permohonan yang telah disiapkan di Disdukcapil. “Untuk pembuatan KIA prosesnya kalau tidak ada kendala satu hari selesai,” ujarnya.

Saat ini, pihaknya sudah...
Baca artikel selengkapnya di edisi 26 Agustus 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 26 Agustus 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya