Tampilkan di aplikasi

Kami Tak Bisa Langgar Kode Etik Dokter

Sumatera Ekspres - Edisi 26 Agustus 2019

SUMSEL - Predator seksual sembilan anak di Mojokerto, Jawa Timur, Muh Aris akan jadi terpidana pertama yang akan menjalani kebiri kimia. Itu hukuman tambahan di luar vonis 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara yang diterimanya.

Di Sumsel, dengan cukup banyak kasus pencabulan dan pemerkosaan, berpotensi untuk mulai diterapkan juga hukuman tambahan tersebut. Yang tercatat di Unit PPA Polresta Palembang, sepanjang 2018 ada 45 kasus pencabulan dan 44 persetubuhan terhadap anak. Hingga...
Baca artikel selengkapnya di edisi 26 Agustus 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 26 Agustus 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya