Tampilkan di aplikasi

Sejumlah reklame tanpa izin ditertibkan. Penertiban dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lubuklinggau beberapa hari terakhir.

Reklame yang ditertibkan tak ada izin media reklame, izin penyelenggaraan reklame dan izin membayar pajak retribusi.  ‘’Kalau ketiganya tidak ada, itu harusnya dicabut. Tapi untuk saat ini hanya beberapa titik yang kita tertibkan,” kata Kepala DPMPTSP Lubuklinggau, Hendra Gunawan.

Dikatakan, izin itu sangat penting. ‘’Kenapa harus ada izin? Karena izin itu kita bisa ngatur tema-temanya...
Baca artikel selengkapnya di edisi 27 Agustus 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 27 Agustus 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya