Tampilkan di aplikasi

Imbangi dengan Pelayanan di Faskes

Sumatera Ekspres - Edisi 27 Agustus 2019

JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Mulai dari Rp16.500 hingga Rp40 ribu, dari tiap kelas kepesertaan yang berbeda-beda.

Kenaikan itu salah satu cara yang dilakukan pemerintah agar anggaran BPJS Kesehatan tidak terus mengalami tekor atau defisit. Rencana kenaikan sebesar itu mendapat pro dan kontra dari masyarakat. Ada setuju dan merasa keberatan dengan jumlah yang dianggap terlalu mahal itu. Ada yang asal sesuai pelayanan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 27 Agustus 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 27 Agustus 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya