Tampilkan di aplikasi

Terindikasi Terima Rp13,4 M

Sumatera Ekspres - Edisi 4 September 2019

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, ketiga orang tersebut antara lain Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AY) dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan sekaligus PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM)

yang diduga sebagai penerima suap. Sedangkan seorang lain yang diduga pemberi suap yakni Pemilik...
Baca artikel selengkapnya di edisi 4 September 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 4 September 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya