Tampilkan di aplikasi

Produksi Tahu Formalin, Cuma Divonis Sebulan

Sumatera Ekspres - Edisi 6 September 2019

Lagi-lagi majelis hakim PN Palembang Klas 1A khusus menjatuhkan vonis ringan pada terdakwa penjual makanan/minuman yang membahayakan kesehat- an. Seperti kemarin (5/9), majelis hakim yang diketuai Yohanes Panji SH menjatuhkan vonis ringan kepada dua pembuat tahu yang mengandung formalin Toni Chandra dan Yuliana selama satu bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fajar Prawitama SH yang menuntut keduanya selama dua bulan. Terlebih selama menjalani persidangan kedua terdakwa tidak ditahan.

“Menyatakan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 6 September 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 6 September 2019
DOR

Artikel DOR lainnya