Tampilkan di aplikasi

Gugatan Sama-Sama Tak Diterima

Sumatera Ekspres - Edisi 6 September 2019

PRABUMULIH - Masih ingat pengerjaan proyek normalisasi sungai Kelekar? Penggugat Rifki Baday melaporkan tergugat PT Wahyu Matra Kontraktor serta turut tergugat mantan Lurah Cambai, Salamun. Lantaran lahan diduga milik penggugat rusak karena dilalui alat berat pengerjaan proyek normalisasi.

Kini, Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih sudah memutus sidang tersebut. "Hasilnya gugatan tidak diterima atau NO," ujar Kuasa Hukum Pemkot Prabumulih, Yulison Emprani SH MH, kemarin (5/9).

Dijelaskannya, gugatan penggugat tidak diterima lantaran cacat formil dan tak bisa...
Baca artikel selengkapnya di edisi 6 September 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 6 September 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya