Tampilkan di aplikasi

Sumatera Ekspres - Edisi 6 September 2019
BATURAJA – Pengadilan Negeri Baturaja melakukan sita eksekusi terhadap putusan penetapan Mahkamah Agung RI Nomor 714 PK/Pdt/2010. Dalam putusan PK tersebut menegaskan, lahan seluas 448,25 ha di jalan raya Peninjauan, Desa Karang Dapo, Kecamatan Peninjauan yang berada di kawasan perkebunan PTP Mitra Ogan (MO) sah milik M Rosad cs (26 orang).

Sengketa lahan ini melibatkan M Rosad cs melawan PT Perkebunan Mitra Ogan, serta pemerintah RI (mendagri, gubernur, bupati, BPN). Putusan PK MA menyatakan M...
Baca artikel selengkapnya di edisi 6 September 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 6 September 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya