Tampilkan di aplikasi

PALEMBANG – Mantan Dirut Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumsel, Nazirwan Delamat (ND), kembali duduk di kursi pesakitan dalam kasus pemberian fasilitas kredit sekitar Rp60 miliar. Dalam persidangan di PN Palembang Klas 1A Khusus kemarin (10/9), dengan agenda pengajuan eksepsi terdakwa atas dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perdana 3 September lalu.

Setelah mendengarkan eksepsi terdakwa, majelis hakim yang diketuai Erma Suharti memberikan kesempatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga dan Indah, untuk menanggapi atas eksepsi...
Baca artikel selengkapnya di edisi 11 September 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 11 September 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya