Tampilkan di aplikasi

Bawa Senpira, Diganjar 20 Bulan

Sumatera Ekspres - Edisi 11 September 2019

PALEMBANG - Terdakwa Muhammad Ali sungguh apes. Dalam waktu berdekatan, harus menerima dua kali vonis. Yang pertama, beberapa waktu lalu terdakwa Ali divonis 6 tahun penjara karena kepemilikan satu paket kecil sabu. Kemarin (10/9) di PN Klas IA Palembang, terdakwa Ali kembali divonis 20 bulan penjara karena kepemilikan satu pucuk senjata api rakitan (senpira).

Majelis hakim yang diketuai Ahmad Syarifudin SH menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa M. Ali selama 1 tahun dan 8 bulan atau...
Baca artikel selengkapnya di edisi 11 September 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 11 September 2019
DOR

Artikel DOR lainnya