Tampilkan di aplikasi

Pecandu Narkoba Tak Perlu Dihukum

Sumatera Ekspres - Edisi 21 September 2019

Selama ini masih kerap terjadi salah persepsi antarsesama aparat penegak hukum terkait penerapan Pasal 127 UU No 35/1999 tentang Narkotika. Di pasal itu diatur pengenaan hukuman bagi pengguna narkoba untuk dirinya sendiri alias pecandu narkoba.

“Perlu semacam penyamaan persepsi penegakan hukum pecandu narkoba. Yang semestinya tak boleh dihukum penjara, tapi harus direhabilitasi karena mereka termasuk orang dikategorikan sakit,” jelas Kasubdit Peraturan Perundang-undangan Deputi Hukum dan Perundang-undangan BNN RI, Kombes Pol Drs Supardi SH MH, di...
Baca artikel selengkapnya di edisi 21 September 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 21 September 2019
Metropolis

Artikel Metropolis lainnya