Tampilkan di aplikasi

LGBT Menolak, DPR Ngaku Ditekan

Sumatera Ekspres - Edisi 22 September 2019

Rancangan UU (RUU) KUHP yang memuat pasal pelarangan LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender) mendapat penolakan dari pelaku LGBT di Metropolis. Tak hanya negara asing yang meminta mencabut pasal itu, para LGBT juga menyatakan hal yang sama dan meminta disetarakan

seperti masyarakat umumnya. Salah satu pelaku LGBT berinisial A memberikan alasan. Di Barat pun, katanya, kaum LGBT tidak menggumbar kemesraan di sana-sini. “Ada norma sosial yang kami ikuti. Contoh berciuman di depan umum, baik sesama jenis...
Baca artikel selengkapnya di edisi 22 September 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Minggu, 22 September 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya