Tampilkan di aplikasi

Jabatan Baru Irjen Firli Tak Bisa Diganggu Gugat

Sumatera Ekspres - Edisi 16 September 2019

JAKARTA - Irjen Pol Firli Bahuri terpilih menjadi ketua KPK periode 2019-2023 melalui voting anggota Komisi III DPR. Keterpilihan Firli menjadi kontroversi. Hal itu tak lepas dari dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan.

Meski begitu, amanat yang telah diberikan kepada Firli untuk memimpin KPK selama empat tahun ke depan tidak bisa diganggu-gugat. Sebab terpilihnya Firli sudah sesuai konstitusi, mulai dari regulasi dan juga mekanismenya.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, jabatan baru yang...
Baca artikel selengkapnya di edisi 16 September 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 16 September 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya