Tampilkan di aplikasi

Diduga Palsukan Tandatangan Dirut

Sumatera Ekspres - Edisi 17 September 2019

PALEMBANG - Sidang kasus dugaan korupsi proyek tugu batas Palembang-Ogan Ilir (OI) yang diduga merugikan negara senilai Rp505 juta kembali digelar di PN Palembang, kemarin (16/9). Kali ini kembali menghadirkan dua saksi, notaris Minaldi Lakoni SH MKn dan Eko selaku direktur utama PT Tiga Putra Perdana (TPP).

Keterangan kedua saksi ini untuk kedua terdakwa yakni M Ikhsan Pahlevi dan Ahmad Toha selaku rekanan proyek tugu batas. “Saya tak mengetahui jika perusahaan itu telah dipinjam saudara...
Baca artikel selengkapnya di edisi 17 September 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 17 September 2019
DOR

Artikel DOR lainnya