Tampilkan di aplikasi

Curi Patin, Kiki Divonis 18 Bulan

Sumatera Ekspres - Edisi 18 September 2019

PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang diketuai Ahmad Sarifudin SH MH, menjatuhkan vonis 18 bulan penjara terhadap Rizki Apriansyah alias Kiki. Pasalnya, Kiki terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian, yang diancam dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan tuntutan sebelumnya dua tahun penjara.

“Setelah menimbang dan melihat fakta hukum yang ada, kami menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 1 tahun, 6 bulan. Karena terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian, dengan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 18 September 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 18 September 2019
DOR

Artikel DOR lainnya