Tampilkan di aplikasi

7 Kurir Dituntut Seumur Hidup

Sumatera Ekspres - Edisi 18 September 2019

PALEMBANG - Sidang tuntutan terhadap tujuh orang kurir sabu seberat 5,8 kg yang tertangkap di Bandara SMB II digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas1A Khusus Palembang, kemarin (17/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Purnama Sofyan SH MH dan Imam Murtadlo SH menuntut mereka dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Perbuatan para terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 114 ayat (2) Jo pasal Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena itu, menjatuhkan pidana...
Baca artikel selengkapnya di edisi 18 September 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 18 September 2019
DOR

Artikel DOR lainnya