Tampilkan di aplikasi

Eks Dirut BPR Sakit, Harus Dioperasi

Sumatera Ekspres - Edisi 18 September 2019

PALEMBANG – Persidangan kasus pemberian fasilitas kredit sekitar Rp60 miliar dengan terdakwa Nazirwan Delamat berlanjut. Majelis hakim yang dipimpin Erma Suharti SH MH menolak eksepsi (bantahan) dari kuasa hukum mantan Dirut BPR Sumsel itu.

Putusan sela itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Klas IA Palembang, kemarin (17/9). Dihadiri kuasa hukum terdakwa, Suwito Winoto SH dan juga JPU Anggara Surya SH dan Indah Kumala Sari SH. “Setelah menimbang dari eksepsi kuasa hukum terdakwa dan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 18 September 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 18 September 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya